Struktur organisasi

Keterangan Struktur :

  • FORNAS adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dan yang memilih Komite Eksekutif Nasional (KEN) dan Sekretaris Eksekutif Nasional (SEN).
  • Komite Eksekutif Nasional (KEN) adalah kelembagaan yang merupakan representasi anggota dari masing-masing wilayah yang ditetapkan dalam Forum Nasional (FORNAS) ASPPUK. Jumlah KEN adalah 5 (lima) orang yang mewakili 5 (lima) ASPPUK wilayah yang ada.
  • Sekretaris Eksekutif Nasional adalah pelaksana harian program ASPPUK Nasional yang dibantu beberapa orang staf, dan berkedudukan di Sekertariat Nasional, di Jakarta.
  • Komite Eksekutif Wilayah adalah kelembagaan yang merupakan representasi anggota yang ditetapkan dalam Forwil. Ia terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili anggota di wilayahnya.
  • Forum Wilayah (Forwil) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Forum Wilayah ASPPUK di wilayah. Ada 5 Forwil ASPPUK, yaitu : Nusa Tenggara, Kalimantan Barat, Sumatera, Jawa dan Sulawesi
  • Dewan Kode Etik (DKE), berfungsi sebagai berikut:
  1. Merumuskan instrumen penegakan kode etik.
  2. Merumuskan mekanisme penegakan kode etik.
  3. Melaksanakan penegakan kode etik.
  4. Memediasi persoalan yang muncul antara KEN, SEN dan anggota.
  • Sekretaris Eksekutif Wilayah (SEW) adalah pelaksana harian program ASPPUK wilayah, yang berkedudukan di masing-masing wilayah (5 wilayah).
  • Anggota : Ornop dari seluruh Indonesia, berjumlah : 52 anggota , 40 partisipan, yang tersebar di 22 propinsi.