LKP SRIKANDI MANDIRI Akhirnya BER-BADAN HUKUM

asppukjawa “Alhamdulillah akhirnya LKP Srikandi Mandiri dapat ber-badan hukum juga” demikianlah ungkapan ibu-ibu pengurus LKP setelah sebulan lebih mereka harus hilir mudik ke kantor Dinas Koperasi Kab. Ngawi mengurus badan hukum untuk LKPnya.

Memang tidak mudah bagi ibu-ibu untuk berurusan dengan Birokrasi di tingkat Kabupaten sedangkan untuk ketemu Camat saja ada yang sampai panas dingin, banyak hal-hal baru yang harus mereka temui dan proses birokrasi yang mereka lalui untuk mendapatkan Badan Hukum tersebut.

Sejak bulan November 2009 yang lalu ibu-ibu buruh sortir kedelai hitam yang berada di beberapa dusun di wilayah Kecamatan Kedunggalar Kab. Ngawi bersepakat mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Perempuan yang diberi nama LKP Srikandi Mandiri, untuk sementara ini pelayanan LKP Srikandi hanya Simpan Pinjam ke anggota, adapun pinjaman anggota sebagian besar digunakan modal usaha dan ada juga yang digunakan untuk berobat.

Selama 1 (satu) tahun ini LKP Srikandi Mandiri telah berhasil mempunyai 222 anggota yang tergabung dalam 6 KPUK (Kelompok Perempuan Usaha Kecil), sampai akhir bulan November 2010 telah melayani sebanyak 341 peminjam.

Setelah berjalan 1 tahun dengan perkembangan yang cukup baik, LKP merasa perlu adanya legalitas untuk lembaga tersebut, maka dengan difasilitasi oleh Asppuk Wilayah Jawa LKP Srikandi Mandiri mengajukan Badan Hukum ke Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi.

Pada tanggal 30 November 2010 LKP Srikandi Mandiri memperoleh Badan Hukum dengan No. 137/bh/XVI.17/XI/2010, adapun Sertifikat Badan Hukum diserahterimakan oleh Bp. Karyadi yang mewakili Kepala Dinas Koperasi pada acara KONSOLIDASI KELOMPOK PEREMPUAN SORTASI yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kedunggalar pada tanggal 18 Desember 2010. Pada kesempatan itu pula dilakukan dialog dengan Dinas-dinas lain yang terkait dengan Kelompok Perempuan Sortasi antara lain Dinas Pertanian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB.