Pernyataan sikap ASPPUK terhadap UU Desa

Undang-undang NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang desa, perlu diapresiasi dengan diakomodirnya pesan peningkatan pelayanan public sesuai dengan pasal 4 ayat f yang menyebutkan bahwa tujuan pengaturan pembangunan desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

 Hal yang sama terungkap pada pasal lain yaitu pasal 7  tentang penataan desa, ayat 3 point c (mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public) dan pasal 8  (pembentukan desa) ayat 3 point e  (tentang sumber daya desa) dan point g (sarana dan pra sarana pelayanan public).

Meski di dalam pasal 24 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, namun belum menyebutkan secara jelas keterlibatan secara aktif, akses, manfaat dan kontrol kelompok-kelompok marginal dan kelompok  berkebutuhan khusus; misalnya kelompok perempuan usaha kecil dan mikro, dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Selain itu di dalam UU No.6/2014 Tentang Desa juga belum secara tegas menyebutkan tentang akses masyarakat dalam mengelola dan meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempertimbangkan peran masyarakat terutama kelompok perempuan dalam menginisiasi wadah “mekanisme pengelolaan  keluhan” di tingkat desa.

Sesungguhnya, inisiatif mekanisme pengelolaan keluhan telah dilakukan oleh anggota ASPPUK bersama kelompok perempuan usaha kecil melalui program SIAP II (Strengthening Integrity Accountability Program II) di Aceh, Karo, Pontianak, Klaten dan Kupang, namun dukungan regulasi lokal belum efektif dalam memperkuat mekanisme atas inisiasi masyarakat.

Berdasarkan kondisi tersebut, ASPPUK (asosiasi pendamping perempuan usaha kecil) bersama anggotanya menuntut hal berikut;

  1. Pemerintah  dituntut untuk memperbaiki peningkatan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat.
  2. Pemerintah menetapkan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pelayanan public yang baik di tingkat unit layanan hingga ke kabupaten/kota.
  3. Best practice inisiatif local masyarakat tentang mekanisme pengelolaan keluhan harus direplikasi oleh penyelenggara pelayanan publik di tingkat unit sampai ke pemerintah daerah, dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.
  4. Melibatkan secara aktif minimal 30% peran perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam setiap tahapan proses pembangunan di semua level termasuk di dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

 

Bekasi, 30 April 2014.

ASPPUK