MK Batalkan Undang-undang Perkoperasian

UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan.

Jaringnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Koalisi Demokratisasi Ekonomi terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut disampaikan Maeda Yoppy, Koordinator Koalisi Demokratisasi Ekonomi yang menjadi pemohon dalam sidang Judicial Review terhadap UU Koperasi No 17/2012 , dalam rilis yang diterima Jaringnews.com, di Jakarta, Rabu (28/5) di Jakarta.

“Kami senang dengan keputusan hakim MK yang mendasarkan argumentasi pembatalan UU Koperasi atas argumentasi yang telah kami paparkan dalam berkas permohonan dan juga dari para saksi dan ahli yang telah kami ajukan. Menurut kami, UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan,” ujar Maeda.

Maeda menambahkan, Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia.

“Prinsip Koperasi haruslah menjunjung kedaulatan anggota sebagai stakeholder utamanya. Namun, UU Koperasi No 17 Tahun 2012, perannya digantikan dengan otoritas badan pengawas sebagai pihak perwakilan modal (investor). Kami menyebut ini sebagai upaya menciptakan korporatisasi koperasi dalam tubuh gerakan Koperasi di Indonesia kedepan,” pungkas Mahasiswi Pascasarjana STF Driyarkara ini

Koalisi Demokratisasi Ekonomi yang mengajukan permohonan Judicial Review UU Koperasi merupakan gabungan dari berbagai NGO. Diantaranya Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Bina Desa, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), LePPeK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), Koperasi Karya Insa dan Institut Kapal Perempuan. (Novel Martinus)

Link terkait: RBN