GEDWG C20 Dorong 12 Tuntutan Untuk Dibahas di Forum G20

NUSA DUA, ASPPUK – Melalui pertemuan Civil Twenty (C20) di Nusa Dua, Bali, GEDWG (Gender Equality And Disability Working Group) mendorong sejumlah isu prioritas bagi pembangunan global yang adil, yakni keadilan ekonomi, kekerasan berbasis gender dan disabilitas, dan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR).

GEDWG mendasari  isu tersebut berdasarkan sejumlah fakta global, seperti; minimnya perhatian negara-negara G20 kepada pemastian kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan semua kelompok terpinggirkan memiliki pekerjaan layak dengan jaminan sosial, perlindungan dan lingkungan sehat di tempat kerja.

GEDWG juga melihat  usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dipimpin perempuan dan penyandang disabilitas belum diakui perusahaan multinasional dan tidak termasuk sebagai bagian dari pelaku pemasok dalam sistem rantai pasok.

Selain itu, biaya pajak impor terlalu tinggi untuk alat bantu mobilitas, perangkat, dan teknologi bantu yang mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas.

Di lain pihak, GEDWG melihat masih tingginya kasus GDBV di tempat kerja, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit, ekstraktif, garmen, dan pekerja rumah tangga dan migran untuk mencapai Target Brisbane dan SDGs.

Juga kurangnya pengakuan dan mitigasi risiko kekerasan berbasis digital akibat perkembangan teknologi dan digital, serta belum terpenuhinya pendidikan dan pelayanan menyeluruh tentang Kesehatan dan Hak Reproduksi Seksual.

Atas dasar itu, GEDWG menuntut forum pertemuan G-20 untuk :

  1. Mengingatkan dan mendorong negara G20 untuk berbagi kemajuan dan praktik baik dari komitmen deklarasi Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan dari Presidensi G20 Argentina 2018, termasuk mendorong keterlibatan aktif dan partisipasi masyarakat sipil dalam proses monitoring dan evaluasi.
  2. Negara G20 harus merumuskan dan mendukung pedoman pasar tenaga kerja inklusif berdasarkan kerangka indikator ILO dan OECD G20 untuk memantau pasar tenaga kerja inklusif bagi penyandang disabilitas di semua pekerjaan.
  3. Negara-negara G20 wajib membiayai perluasan layanan perawatan dengan memperluas kapasitas fiskal negara dan intervensi kebijakan strategis untuk pekerjaan perawatan tidak berbayar dan pekerjaan informal terutama bagi perempuan dan penyandang disabilitas sebagai indikator memperluas program perlindungan sosial di semua negara G20.
  4. Negara-negara G20 harus membangun dan meningkatkan akses permodalan bagi perempuan dan penyandang disabilitas dengan memberikan mandat kepada sektor keuangan untuk memberikan dukungan keuangan minimal 10% dari portofolio kredit UMKM dipimpin perempuan dan penyandang disabilitas.
  5. Negara-negara G20 wajib menerapkan pembebasan pajak ekspor dan impor alat bantu dan bantuan teknologi di negara G20 untuk mendukung penyandang disabilitas dalam menilai pekerjaan dan pekerjaan layak.
  6. Negara-negara G20 harus mengembangkan kebijakan ISO 1200 mengenai perekrutan setidaknya 2 % perempuan penyandang disabilitas sebagai kebijakan wajib semua perusahaan di negara G20.
  7. Mengingatkan negara-negara G20 untuk memberlakukan kebijakan menghapuskan kekerasan gender dan disabilitas di tempat kerja, khususnya di sektor pekerjaan berisiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit, ekstraktif, garmen, dan pekerjaan rumah tangga.
  8. Negara-negara G20 diminta berinvestasi dalam model pengalaman pengguna yang dapat diakses untuk memastikan privasi dan pelaporan yang baik dibidang GDBV.
  9. Negara anggota G20 dan perusahaan multinasional di negaranya untuk memberikan perlindungan bagi semua, di lingkungan digital.
  10. Negara-negara G20 wajib memasukkan SRHR sebagai indikator penilaian pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang diterbitkan WHO untuk memastikan pencapaian SDGs tentang akses universal terhadap seksual dan layanan kesehatan reproduksi sebagai tindakan pencegahan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program negara.
  11. Negara-negara anggota G20 wajib memasukkan Hak Kesehatan Reproduksi sebagai indikator untuk menilai pencapaian UHC yang terintegrasi dalam paket manfaat kesehatan yang diterbitkan WHO, dengan mengintegrasikan pasal 12 dan 16 dalam konvensi CEDAW.
  12. Negara anggota G20 wajib melapor kepada KTT G20 untuk pencapaian Hak Kesehatan Reproduksi sesuai dengan SDGs dan Konvensi CEDAW setiap tahun ***

Sumber Rilis : Mohammad Firdaus (Anggota Kluster Gender and Dissability)