19 Maret 2024
spot_img

Profil ASPPUK

PENDAHULUAN

Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK)  adalah jaringan Ornop/LSM perempuan yang beranggotakan 44 Ornop/LSM yang tersebar di 20 propinsi di Indonesia.  Aktivitas utama ASPPUK adalah melakukan penguatan perempuan usaha kecil mikro dalam  pengembangan usaha dan penyadaran kritis melalui pengorganisasian, pelatihan, diskusi kritis, seminar, technical asisten, fasilitasi pengembangan dan kualitas produk serta pasar, dsb.

Sejarah Singkat Berdirinya ASPPUK

Perempuan memegang peranan penting dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu peran perempuan yang sering terabaikan adalah di bidang pengembangan ekonomi. Padahal, saat ini menurut Kementerian KUKM jumlah pelaku usaha mikro kecil mencapai 50,7 juta unit, secara menyeluruh perempuannya sekitar 60%nya. Sebagai akibatnya, hak-hak ekonomi perempuan masih kurang terfasilitasi.

Berdasarkan pemahaman di atas, pada Desember 1994 sejumlah Ornop (organisasi non pemerintah) yang concern terhadap pemberdayaan perempuan usaha kecil-mikro (PUK-mikro), menyelenggarakan lokakarya jaringan ornop sebagai upaya pengembangan PUK-mikro. Lokakarya tersebut menjadi titik awal terbentuknya jaringan ornop pengembang PUK-mikro. Kemudian, jaringan ini mengadakan Forum Nasional yang pertama tanggal 11-12-1997, dan menamakan jaringannya dengan “Yayasan Pendamping Perempuan Usaha Kecil” (YASPPUK).

Dalam perjalanan waktu, di Forum Nasional kedua, 24-27 Februari 2001, semua Ornop anggota bersepakat untuk mengganti bentuk kelembagaan YASPPUK menjadi Asosiasi, yang benama “Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro” disingkat ASPPUK.

Visi

Perempuan Usaha Kecil Mikro (PUK) yang kuat, mandiri, setara  dan berkeadilan gender serta inklusif.

Misi

  1. Membangun jaringan kerja dan gerakan PUK yang setara dan berkeadilan gender serta inklusif untuk mewujudkan sistem social-ekonomi-politik dan hukum yang lebih adil.
  2. Memfasilitasi terbangunnya akses, partisipasi dan kontrol terhadap sumberdaya secara mandiri.
  3. Mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada PUK.

Pendekatan feminis dan Hak Asasi Manusia menjadi prinsip dalam organisasi ASPPUK. Hal ini terinternalisasi dalam:

  1. Kepemimpinan

Direktur Eksekutif ASPPUK wajib dipimpin oleh seorang perempuan Dewan Pengawas Nasional dan Dewan Pengawas ASPPUK lebih dari 75% dipimpin oleh perempuan. Selain itu ASPPUK juga mengembangkan kepemimpinan responsif gender pada program-programnya melalui kegiatan pelatihan dan penguatan kapasitas lainnya

  1. Kebijakan organisasi

Pendekatan feminis dan HAM juga terinternalisasi ke dalam AD/ART sebagaimana tertuang dalam visi,misi,program kerja, dan Standart Operasional Procedure organisasi

  1. Konstituen

Kelompok sasaran atau penerima manfaat program ASPPUK adalah perempuan marjinal yang tidak berdaya secara ekonomi,terpinggirkan secara sosial budaya, sulit mengakses keadilan hukum dan tidak dilibatkan dalam politik dan proses pengambilan keputusan. Mereka adalah perempuan perempuan korban kekerasan, perempuan disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin desa,perempuan miskin kota dan kelompok perempuan marjinal di lainnya

  1. Budaya Organisasi

ASPPUK menciptakan dan mengembangkan budaya organisasi yang ramah perempuan, anak dan disbilitas. Tutur kata yang baik dan tidak melecehkan, sikap dan perilaku staf yang sopan dan saling menghargai perbedaan suku,agama,ras,orientasi seksual,kedisabilitasan, ideologi politik dan lain-lain

Kegiatan Utama ASPPUK

  1. Pengorganisasian Perempuan Usaha Kecil Mikro (PUK) oleh anggota.
  2. Mengadvokasi kebijakan publik untuk memperjuangkan hak dan kepentingan Perempuan Usaha Kecil Mikro (PUK) yang inklusif.
  3. Membangun dan menguatkan usaha serta jaringan pasar bagi Perempuan Usaha Kecil Mikro (PUK).
  4. Memfasilitasi penguatan Lembaga Keuangan Perempuan (LKP) bagi Perempuan Usaha Kecil Mikro (PUK).
  5. Peningkatan kapasitas anggota dalam advokasi, kewirausahaan sosial, networking dan fund raising.

Download Dokumen Organisasi