Rakyat Merdeka. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi APBN Kesejahteraan menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampai sekarang belum memutus gugatan uji materi terhadap Undang Undang No 2/2010 tentang APBN Perubahan tahun 2010 yang mereka ajukan.
“MK baru menggelar sidang pleno dua kali. Belum ada putusan. MK tidak responsif,” ujar perwakilan koalisi, AH Mafuchan, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta (Minggu, 23/1).
Padahal, jelas aktivis Perkumpulan Prakarsa itu, undang undang yang mereka gugat pada 16 Agustus 2010 itu berlaku sampai 31 Desember 2010.
“Belum adanya putusan MK mengindikasikan, bahwa MK melakukan pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi,” kata Mafuchan.
Untuk diketahui, koalisi yang di digawangi FITRA, Lakspedam NU, P3M, ASPPUK, IHCS, Perkumpulan Prakarsa, Perkumpulan Inisiatif dan Publish What You Pay itu mengajukan uji materi UU No 2 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tantang APBNP 2010. Mereka menilai, alokasi APBN 2010 tidak sesuai yang diamanatkan UU. Misalnya anggaran kesehatan dan jaminan sosial yang minim.[yan]