Haluanriau, Jakarta-Program permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebaiknya diefektifkan, guna menumbuhkan usaha di kalangan masyarakat miskin. “Pemerintah juga perlu meninjau kembali kebijakan terkait fasilitasi permodalannya selama ini, misalnya perlunya penyederhaan birokrasi dan prosedur dalam penyaluran permodalan usaha,” kata Yanti, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) dalam Seminar Nasional “Urgensi Pengembangan UMKM bagi Penanggulangan Kemiskinan Perempuan melalui Pengambangan UMKN”, Jakarta, Kamis (13/12).
Menurutnya, pemerintah bisa memberikan program peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang mendapat dana bergulir. “Dan mendorong pengembangan UMKM yang berintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” ucapnya.
Yanti mengeluhkan beberapa program yang diusung pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, lebih mengutamakan usaha yang besar dan kurang mempercayai perempuan.”Ini berarti diperlukan memberlakukan kuota keterlibatan perempuan dalam parsipasi, akses, pengambilan keputusan dan kontrol yang berkaitan dengan program-program pengembangan usaha,” ujarnya.
Ada LKM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan UKM memanfaatkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dengan demikian tidak tergantung lagi terhadap kredit.
“UU Lembaga Keuangan Mikro sudah disahkan oleh komisi VI DPR, sehingga bagi pelaku UKM yang tidak kredibel saat mengajukan pinjaman dana ke bank, dapat mengajukan ke LKM,” ujar Wakil Ketua komisi VI DPR Aria Bima dalam Seminar Nasional “Urgensi Pengembangan UMKM bagi Penanggulangan Kemiskinan Perempuan melalui Pengambangan UMKN” Menurutnya, peminjaman dana melalui LKM ini nantinya bisa diajukan ke pemerintah daerah masing-masing dan mengenai bunganya lebih terjangkau untuk masyarakat yang kurang mampu.
Sedangkan, Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender dalam Koperasi Usaha Kecil Menengah industri perdagangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengakui, persyaratan bank tidak bisa dicampuri sehingga para perempuan yang ingin mendapatkan modal bisa bekerjasama dengan BUMN dan PT Pegadaian.
“Di bank harus ada jaminan dan itu jaminannya bukan namanya melaikan suaminya, sehingga kami mengajurkan untuk melalui PK (Program Kemitraan) di BUMN dan bisa ke Pegadaian,” tuturnya di tempat yang sama.
Pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan BUMN dan Pegadaian. Tetapi sosialiasai dari kedua instansi tersebut belum menyeluruh dan membuat banyak para perempuan tidak mengatahuinya. (inl/aim)