Lembaga keuangan perempuan (LKP) merupakan salah satu program ASPPUK yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan praktis sekaligus kebutuhan strategis bagi perempuan usaha kecil mikro (PUK-mikro). Program ini dilaksanakan berdasarkan pengalaman mengembangkan layakan modal melalui program Kredit Mikro dan belajar dari sejumlah pengalaman anggota ASPPUK dalam mengembangkan kegiatan layanan keuangan/kredit bagi masyarakat.
Didasari bahwa rendahnya akses terhadap sumberdaya ekonomi menjadi kendala yang cukup mendasar bagi pelaku usaha kecil-mikro khususnya perempuan. Kebijakan dan akses modal yang diberikan pemerintah tidka mampu terjangkau PUK-mikro karena kendala struktural maupun kultural yang dialami. Oleh karenanya, mendirikan LKP bagi perempuan merukan langkah strategis yang harus diambil ASPPUK dalam proses pemberdayaan.
Program LKP dirancang sebagai lembaga PUK. Dalam proses pendirian ASPPUK memberikan dukungan permodalan maupun pengembangan kapasitas bagi pengelola. Sebagai sebuah pilot model, pendirian LKP di 3 wilayah tidak semua menunjukkan kesuksesan. Belajar dari pengalaman kegagalan tersebut, ASPPUK melakukan perubahan strategis dan lebih ketat dalam menerapkan persyaratan.
Buku ini menyajikan hasil studi dampak yang dilakukan oleh tim ASPPUK. Terdiri dari 4 bagian, yakni 2 bagian pertama menyajikan konsep LKP dan pelaksanaannya dan pada bagian ke 3 menyajikan dampak LKP di wilayah terpilih, serta bagian ke 4 adalah rekomendasi. Dari studi yang dilakukan dibeberapa wilayah, diketahui bahwa secara umum LKP memberikan dampak positif bagi perempuan dan keluarga. Dampak tersebut dilihat kontribusinya pada aspek pendidikan, kesehatan maupun peningkatan usaha dan perubahan relasi perempuan.
Pengalaman Robiatun anggota LKP di Lombok Timur menunjukkan kontribusi LKP dalam membantunya menyelesaikan pendidikan tingkat tinggi karena pinjaman diberikan pada saat yang tepat. Pinjaman untuk pendidikan dinikmati juga oleh adiknya yang bersekolah di SMP. Bhakan karena modal dari LKP ia bisa mengembangkan usaha catering serta ibunya mampu berjualan pisang dan ubi goreng sehingga hal itu mendukug stabilitas ekonomi keluarganya.
Akan halnya Ibu Handayani, dagangannya ludes karena kebakaran di pasar Gede-Solo. Pengalamannya bergabung dengan JarPUK dan LKP tak hanya membangun kembali usahanya, tetapi juga mebuatnya diperhitungkan karena bersama teman-temannya ia berhasil mendapatkan kembali hak untuk berjualan di pasar yang baru.
Diantara pengalaman keberhasilan bukan berarti tidak ada masalah dalam pengelolaan LKP. Kegagalan tersebut karena penyiapan awal yang kurang matang, khususnya pada aspek pengorganisasian dan kelembagaan sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan proses pembelajaran dan tantangan untuk mencapai LKP yang sehat dan menjadi pendukung gerakan PUK.
Masih banyak kisah sukses yang belum sempat terungkap bahkan tidak sedikit pula kisah sedih, keluhan capek dan kegundahan serta kebingungan pengelola dalam praktek pengelolaan LKP yang tidak terekam melalui studi ini. Disadari adanya keterbatasan studi, meskipun demikian semua informasi sangat berarti dan rekomendasi yang disampaikan penting untuk segera ditindaklanjuti.
ASPPUK sangat menghargai kerja dan dukungan semua pihak untuk penyusunan buku laporan studi LKP. Untuk itu terima kasih kepada Dedi Heryanto dan M.Firdaus serta Tim ASPPUK di wilayah yakni Muslihatun dan Ririn di Lombok Timur, Husna, Manki dan Khalid di Sulawesi Tenggara, serta tak lupa terima kasih untuk semua pengurus dan anggota LKP di kota Solo, kota Surabaya, Kab.Wonogiri kota Kondeari dan kab.Lombok Timur yang bersida memberikan informasinya. Semua kerja kawan-kawan menjadi kontribusi yang sangat berharga.
Kerja Tim ASPPUK menjadi lebih mudah dan lancar karena dukungan Program dari NZAID, untuk itu terima kasih pada mbak Rahma Anindita atas dukungan dan kerjasamanya. Semoga dari catatan pendek hasil studi ini memberikan makna yang panjang dan berarti bagi ASPPUK dan anggota serta semua pihak yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan LKP.