Oleh : MH. Firdaus
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa 30% daerah khususnya bagian Selatan Indonesia memasuki kemarau di bulan Juni 2020. Curah hujan tiga bulan ke depan menipis, dan puncaknya 70% Agustus musim kering tanpa hujan. Kondisi ini mempengaruhi masa tanam dan ketersediaan pangan di wilayah tertentu Indonesia.
Untuk mengantisipasinya, Kementrian Pertanian RI, merilis Langkah, yaitu; penguatan cadangan pangan di musim panen hingga Juni 2020, percepatan tanam di awal Mei untuk Panen II tahun ini, percepatan penyediaan sarana produksi dan perbaikan infrastruktur pertanian, pemanfaatan inovasi benih dan teknologi budidaya pertanian hemat air, pengembangan long storage, embung, dan pemanfaatan pompa air, dan pemanfaataan lahan yang memungkinkan mendapatkan air untuk budidaya palawija dan sayuran, serta perluasan asuransi usaha tani (Kementerian Pertanian, 2020, www.bkp.pertanian.go.id).
Sayangnya, antisipasi pemerintah dalam penguatan cadangan pangan fokus pada pertanian padi. Bila dicermati peringatan BMKG terhadap musim kemarau di bagian selatan termasuk Indonesia Timur, sebagian besar makanan pokoknya bukan beras. Contohnya, tanah Papua memiliki hutan sagu untuk pangan pokok sebesar 4,7 juta hektar dari luasan 5,4 juta hektar hutan sagu di Indonesia.
Untungnya, provinsi Papua telah menetapkan sagu dan ubijalar sebagai pangan pokok terlindungi melalui PERDASI No. 27 Tahun 2013 tentang lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan. Ada 21 jenis pangan local, namun belum tersentuh kebijakan di sana (Kompas 12/12/2005).
Pendeknya curah hujan, kesiapan tenaga kerja, lahan, teknologi, dan dampak social-budaya, membuat upaya membangun lumbung pangan berupa beras — sebagai swasembada pangan — di wilayah ini menemui tantangan.
Terbukti, program pemembangun lumbung beras di Wapeko, kab. Merauke, 10 Mei 2015, oleh presiden Jokowi, selama tiga tahun di luas lahan 1,2 juta melenceng dari perencanaan.
Prinsip dan Peran Pangan Lokal
Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat setempat sesuai potensi dan kearifan lokal termaktub di UU 18/2012 tentang Pangan. Pasal 41 dan 42, menyatakan bahwa negara mengakui penganekaragan pangan dan peran pangan lokal.
Pasal 41, menyabutkan, “Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan yang berbasis potensi sumber daya lokal”.
Selanjutnya Pasal 42 menyebutkan “penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan: a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan; b. pengoptimalan Pangan Lokal….”.
Kata “penganekaragaman pangan dan pangan lokal” mengesankan peran pemerintah hanya mengoptimalisasi. Pangan lokal tidak didorong sebagai pangan pokok daerah. Peta jalan pangan lokal pun hingga kini belum tersusun.
Padahal, Indonesia kaya pangan lokal. Badan Ketahanan Pangan, Kementrian Pertanian, mencatat sumber daya pangan Indonesia sebagai berikut; ada 100 jenis sumber karbohidrat, 100 jenis kacang-kacangan, 250 jenis sayuran, 450 jenis buah-buahan.
Potensi pangan lokal menjadikan Indonesia nomor tiga terbesar di dunia dalam keanekaragaman hayati (biodiversity). Keanekaragaman merupakan faktor keberhasilan kedaulatan dan ketahanan pangan.
Dalam sejarahnya, warga nusantara memiliki pola konsumsi pangan yang beragam, seusia kekayaan sumber daya lokal daerahnya (KEHATI, 2019). Contohnya, model lumbung pangan di masyarakat adat Baduy, Ciptagelar, dan Minangkabau, merupakan kearifan lokal berbasis keberagaman.
Begitu pula system pertanian tradisional yang ramah varietes tanaman pangan, sistem budidaya hutan dan praktek pertanian berbasis ekologi di desa Wa Yagung, Binuang, Data Dian dan Long Metun kab. Malinau dan kab. Nunukan Kalimantan Utara dan desa di Kalimantan Tengah (WWF Indonesia, 2018).
Selain itu, pengembangan sorgum di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dan pengembangan sagu di Papua dan berbagai jenis pangan lokal lainnya. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), memperkirakan 20-30 juta jiwa masyarakat adat bergantung pengambilan pangan dari hutan dan laut sekitar rumahnya.
Sementara itu, industri yang mengolah pangan lokal minim. Hingga 2020, baru beberapa industri berbahan baku pangan local berdiri. Di antaranya; industry ubi kayu di kab. Lampung Timur dan kab. Grobogan, dan sagu di kab. Kepulauan Meranti (Riau), kab. Karimun, kab. Marauke, kab. Seram bagian Timur (Maluku), serta Jagung di kab. Pangkep, kab. Gorontalo, kab. Kupang. Artinya, pengelolaan pangan lokal mengandalkan peran masyarakat lokal secara turun menurun.
Berdasarkan praktek dari lapangan, minimal ada empat prinsip pangan lokal sebagai ketahanan pangan. Di antaranya pertama, pangan bersifat lokal yang berarti budidayanya menggunakan benih unggul dan plasma nutfah pangan lokal, serta pengambilannya dari hutan dan laut dengan menerapkan kearifan lokal.
Pengelolaan daur-hidup pangan memanfaatkan cara dan teknologi lokal, dengan mendayagunakan modal sosial setempat, dan pengkonsumsianya mengutamakan keberagaman pangan berbasis sumber daya pangan setempat.
Kedua, lestari yang bermakna alami, berkelanjutan, keragaman pangan, varietas lokal, dan menyimpan lebih sedikit limbah pangan, serta ramah lingkungan.
Ketiga, pangan juga memenuhi aspek kesehatan, seperti; bergizi, berkualitas, tidak diproses berlebihan, segar, bersih, aman, tidak mengandung pengawet yang tidak alami.
Keempat, pangan memiliki nilai keadilan, dimana ia tersedia dalam jumlah cukup saat dibutuhkan, berada dalam jarak dekat dengan konsumen, dapat dibeli dengan harga terjangkau, dan wajar sepanjang rantai nilai pangan, serta ketersedianya beragam, bermutu, aman, sehat, segar, dan sesuai nilai budaya (Platform “Pangan Bijak Berkelanjutan Indonesia”, oleh Konsorsium Pangan Bijak Nusantara, 2000) .
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 mengancam pasokan pangan global karena pembatasan negara (CNN Indonesia, 11/04/2020). Penguatan sistem pangan lokal penting untuk mendukung ketahanan pangan di masa pandemik Covid-19.
Tradisi pola produksi dan konsumsi pangan penduduk Indonesia yang beragam, sesuai kekayaan sumber daya lokal yang ditunjang keanekaragaman pangan merupakan kunci ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Semoga ini menjadi bekal Indonesia menghadapi kemungkinan kelangkaan pangan.