1 januari 2014, merupakan awal diterapkannya program jaminan kesehatan nasional (JKN), seperti diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang system janiman kesehatan nasional (SJSN). Menurutunya, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional merupakan hak konstitusional setiap warga dan tanggung jawab negara.
Sementara lembaga yang berkewajiban menanganinya sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Beberapa informasi seputar layanan kesehatan terbaru itulah yang disampaikan Ibu Endang Puryanti (Kepala unit Kepesertaan dan Pelayanan Pelayanan Pelanggan), Kalbar, saat FGD tentang “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik (Pendidikan, Kesehatan dan Admindok) di Kota Pontianak, 21 Januari 2014, di Hotel Kapuas Dharma Pontianak.
Meski Ibu Endang mempresentasikannya penuh antusias, namun sebagain masyarakat menanggapinya dengan ”was-was”. Ini bisa dipahami, karena pengalaman masyarakat – terutama kelompok perempuan miskin – selama ini mengalami perlakuan tidak menyenangkan dalam akses kesehatan. Bukan rahasia umum, kalau pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Pontianak menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Padahal, sarana kesehatan merupakan layanan dasar yang negara wajib memenuhinya, seperti layanan publik lainnya.
Nada pesimis itu dilontarkan Nominanda dari Forum Serikat Perempuan Basis Khatulistiwa, yang berkata, “selama ini sosialisisi BPJS hanya fokus di radio, tv dan puskesmas tertentu saja. Sekali-kali lah ibu hadir di masyarakat, biar jelas dan tidak sepotong-potong. Nanti saya minta ibu Endang untuk mensosialisasikannya di daerah Kubu Raya. Apakah kalau sosialisasi itu, kami harus bayar”. Keluhannya diamini 35 peserta FGD lain, yang terdiri dari Perwakilan Kelompok PPSW Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak kota, Pontianak Barat dan Pontianak Utara, Lurah dan wakil kelurahan dari 7 kelurahan di Kecamatan Pontianak Timur LSM – jaringan ASPPUK Kalimantan dan Konsorsium PRCF, Diantama, Fakta Kalbar, dan Tim PPSW Borneo.
Diskusi selama setengah hari serasa tidak cukup bagi masyarakat yang merindukan pelayanan publik yang baik dan akuntabel. Itu tergambar dari peserta yang tertarik dan atusias untuk mengetahui lebih banyak tentang JKN dan peran BPJS yang berlaku per 1 Januari 2014. Namun karena minimnya sosialiasi, banyak peserta dari kelompok perempuan dan pihak kelurahan baru mengetahui tentang BPJS lebih detail dalam FGD. Selama ini, banyak muncul pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat. Oleh karenanya, sosialisasi tentang JKN-BPJS perlu diagendakan dengan berkoordinasi dengan intansi bersangkutan kepada kelompok masyarakat tingkat grasroot.
Mulai berjalannya JKN di tahun 2014, membuat masyarakat mencari strategi lain dalam perumusan usulan-usulan yang akan dibawa dalam musyawarah perencanaan desa dan kecamatan (Musrenbang). Sehingga inisitaif masyarakat tidak bertumpukan dengan program kerja yang sudah ada. Seperti diinfokan pihak Kecamatan, bahwa Musrenbang Kecamatan diadakan tgl 24-25 Pebruari 2014 di kantor camat Kecamatan Pontianak Timur. Dalam hal itu, Pak Tatar selaku Sekcam Kecamatan Pontianak Timur, mengundang PPSW dan kelompok ibu-ibu di PPSW untuk terlibat aktif dan memberikan usulan sesuai kebutuhan wilayahnya. Informasi ini menjadi salah satu agenda yang didiskusi dalam rencanan tindak lanjut forum integritas kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak dalam FGD (ids, disusun dari laporan kegiatan PPSW-Borneo).