KOMPAS.com Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait jumlah minimarket di Ibu Kota, ditemukan hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap. Dengan demikian masih banyak minimarket yang menyalahi aturan perizinan atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Terhadap hal itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban disesuaikan dengan kadar pelanggarannya. Demikian disampaikan Gubernur DKI Fauzi Bowo, Senin (7/3/2011), di Balai Kota DKI. “Jadi setelah SK gubernur itu yang punya izin lengkap dan memenuhi syarat hanya ada 67 minimarket dari total sementara 2.162 minimarket di Jakarta,” ujarnya.
Seluruh minimarket yang lengkap izinnya itu terdapat di Jakarta Timur dua buah, Jakarta Selatan empat buah, dan Jakarta Utara 61 buah. Sementara itu, Foke melanjutkan, ada sekitar 1.383 minimarket yang tidak lengkap syarat izinnya. Ketidaklengkapan izin biasanya terjadi untuk persyaratan izin domisili, Undang-Undang Gangguan (UUG), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUPP).
Selain minimarket yang tidak memiliki izin, sebanyak 712 minimarket yang sama sekali tidak berizin. “Ada juga yang ada izinnya tapi semua tidak terdaftar di kantor-kantor izin dan ini yang kami kenal sebagai aspal. Izin aspal ini jumlahnya masih kami telusuri,” ungkap Foke.
Terhadap izin-izin minimarket yang asli tapi palsu tersebut, Pemprov DKI akan menindak tegas oknum aparat pemerintah yang menandatangani perizinan minimarket meski sudah ada ketentuan SK Gubernur terkait penundaan izin minimarket di tahun 2006.
“Akan kami telusuri juga, mengapa ada kesan pembiaran. Kalau izinnya aspal seakan-akan ada sesuatu,” ucap Foke.
Sedangkan bagi minimarket yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran, Pemprov DKI akan menutup minimarket tersebut.
“Kalau melanggar perda perpasaran terkait jarak minimal dari pasar tradisional akan kami tutup. Ada sekitar 131 minimarket yang melanggar jarak. Kalau yang nggak punya izin apalagi, sudah jelas kami tutup walaupun investasinya tinggi tapi kita negara hukum,” kata Gubernur.