Pertumbuhan Toko Modern Terkait Perilaku Konsumen
YOGYAKARTA, KOMPAS Cetak – Pedagang dan pasar tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin terjepit oleh ekspansi toko-toko modern. Tanpa perlindungan sistematis, keberadaan pasar tradisional dipastikan akan tergerus.
“Harus ada proteksi terhadap pedagang kecil pasar tradisional. Toko modern harus ditata agar pedagang pasar tradisional tidak menjadi korban,” kata Ketua Komisi B DPRD DI Yogyakarta Setyo Wibowo, Senin (17/5).
Untuk melindungi pasar tradisional dart pedagangnya, Pemerintah Provinsi dan DPRD DI Yogyakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pasar tradisional. Raperda tersebut bakal mengatur jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional.
Selain itu, perda mengatur re-vitalisasi pasar tradisional untuk menata kondisi fisik dan manajemen pasar tradisional. “Semua perlu diatur,” kata Setyo.
Data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) DI ;Yogyakarta menyebutkan, pada rentang 2007-2009. pertumbuhan toko modem mencapai 52 persen, sedangkan pasar tradisional tidak tumbuh (stagnan).
Perilaku konsumen
Pesatnya pertumbuhan toko modern ditengarai terkait perubahan perilaku konsumen yangmenginginkan kenyamanan berbelanja, kepastian harga, dan tanpa tawar-menawar. “Di sisi lain, pengembangan pasar tradisional tak semudah toko modern,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM DI Yogyakarta Riyadi Ida Bagus Saiyo pada rapat kerja dengan Komisi B DPRD.
Data Disperindagkop dan UKM DI Yogyakarta menunjukkan, jumlah toko modern di daerah itu pada 2007 sebanyak 228 unit dan pasar tradisional 338 unit. Tahun 2008. jumlah pasar tradisional tetap, sedangkan toko modern naik menjadi 288 unit.
Pada tahun 2009, toko modern tumbuh menjadi 350 unit, sedangkan jumlah pasar tradisional stagnan pada 338 pasar. Toko modern meliputi minimarket, supermarket, department store, hipermarket, dan grosirbersifat perkulakan.
Pemerintah kabupatenAota di DI Yogyakarta cenderung longgar memberi izin pendirian toko modern. Pengaturan pendirian toko modern baru dilakukan Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Bantu], sementara kabupaten lain belum.
Pemkab Bantul setelah sempat menghentikan pemberian izin minimarket tahun 2008 kembali membuka izin operasi minimarket tahun 2010. Untuk melindungi pedagang pasar tradisional, ditetapkan jarak antara minimarket dan pasar tradisional minimal 1,5 km, sedangkan jarak antar-toko modern minimal 1 km.
Pemkot Yogyakarta menerapkan pembatasan pertumbuhan toko modern maksimal 52 unit Letak toko modern diharuskan berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional. (RWN)