Syarat menjadi anggota ASPPUK :
- Anggota ASPPUK adalah Ornop yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak berafiliasi pada partai politik, institusi pemerintah, TNI dan POLRI.
- Visi dan misinya selaras dengan visi dan misi ASPPUK
- Berpengalaman dan aktif melakukan pendampingan PUK-mikro
- Prosedur Penerimaan keanggotaan ASPPUK diatur dalam ART.
Penerimaan Anggota :
- Permohonan untuk menjadi anggota ASPPUK diajukan oleh calon anggota kepada Komite Eksekutif Wilayah melalui Sekretariat Wilayah secara tertulis dengan melampirkan (Surat pernyataan persetujuan atas visi dan misi ASPPUK, profil lembaga, surat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota ASPPUK di wilayah. Formulir isian yang disiapkan oleh Sekretaris Wilayah, khusus calon anggota yang belum ada Forum Wilayahnya, Formulir Isian dapat diperoleh di Sekretariat Nasional.)
- Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diputuskan dalam pertemuan Forum Wilayah, maka Komite Eksekutif Wilayah melalui Sekretariat Wilayah harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut dengan tembusan kepada KEN.
- Calon anggota ASPPUK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : (Mendampingi 100 PUK dan berperspektif gender.
- Khusus untuk calon anggota yang belum ada Forum Wilayah-nya, maka permohonan diajukan ke Komite Eksekutif Nasional melalui Sekretaris Nasional. Serta telah berdiri minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan akte pendirian
- Komite Eksekutif Nasional melalui Sekretariat Nasional harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota tersebut.