ASPPUK dan Halo Lawyer Dukung Penguatan Akses Dan Literasi Digital Bagi Perempuan Pelaku UMKM

JAKARTA,- Direktur Eksekutif ASPPUK Emmy Astuti mengingatkan tentang minimnya keterampilan digital bagi perempuan pelaku usaha kecil dan mikro di era industri 4.0.  Sementara itu, dunia berubah dengan begitu cepat, disertai hadirnya teknologi informasi.

Untuk mengimbangi ketertinggalan itu, para perempuan pelaku usaha kecil dan mikro dituntut untuk mampu beradaptasi. “Jika tidak mau beradaptasi, maka disitu-situ aja usahanya. Dia gak bakal berkembang,” ujar Emmy pada webinar Perempuan, UMKM, & Pusaran Bisnis Digital, Selasa (19/7).

Emmy mencontohkan beberapa kendala yang kerap dialami, seperti susah sinyal dan minimnya jaringan telekomunikasi yang menjangkau wilayah pedesaan. Itu sebabnya para perempuan pelaku usaha kecil dan mikro cenderung gagap teknologi.

Selain itu, tak sedikit dari mereka yang sangat bergantung pada anaknya, terkait dengan kepemilikan ponsel pintar (smartphone). “Jadi dia pinjam hape anaknya dan minta bantuan anaknya. Ini yang perlu didorong agar kemampuan digitalnya meningkat,” kata Emmy.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada Februari 2021 menunjukkan, total UMKM di Indonesia mencapai 64.1 juta. Dari jumlah itu, yang terhubung dengan platform digital baru 12 juta (13%).

“Secara perlahan, saat ini yang terhubung dengan platform digital sudah mencapai 15 juta, dan target pemerintah di 2030 itu ada 30%,” ungkapnya.

Adapun jumlah UMKM yang telah tergabung dalam berbagai marketplace baru 4.8 juta, sebagaimana data asosiasi e-commerce pada Maret 2021.

Senada dengan itu, Datareportal.com menyebutkan bahwa internet user di Indonesia mencapai 202.6 juta dengan mobile connection sebanyak 345.3 juta. Adapun populasi mencapai 274.9 juta, dimana terdapat 170 juta  pengguna media sosial.

“Ini membuktikan bahwa lebih banyak orang yang memiliki hape, karena populasi kita hanya 274 juta. Ini sebenarnya peluang di era digital ini,” ujar Emmy.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Operasional Halo Lawyer Dadang Trisasongko. Menurutnya, lebih dari separuh penduduk indonesia sudah menggenggam telepon seluler.

“Jika sebelumnya di tahun 2010 jumlahnya 38,05%. Di tahun 2019 angkanya meningkat tajam 65,53%,” katanya.

Dari sisi proporsi, data tahun 2019 menyebutkan sebanyak 70,51% warga yang tinggal di perkotaan telah memiliki telepon seluler. Adapun penduduk desa yang memiliki ponsel baru 54,67%. “Lalu hanya 26% rumah tangga di Indonesa yang telah memiliki komputer,” ujar Dadang.

Beralih ke online

Emmy Astuti menjelaskan bahwa semua perilaku, komunikasi, interaksi manusia bahkan kegiatan berbisnis sudah melalui jaringan internet/ digital. Tak hanya itu, sektor transportasi, belanja, hingga transaksi online menjadi praktik yang jamak di kehidupan dewasa ini.

Hal itu terwujud seiring pertumbuhan pengguna internet yang masif. Bahkan, data meyebutkan, setiap orang telah menghabiskan waktu selama 8 jam perhari untuk berselancar di dunia maya.

Situasi itu memunculkan pencari informasi belanja online yang dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya.

Tak berhenti disitu, perilaku digital juga mengakibatkan tidak adanya batasan akses dan lokasi. “Dulu yang konvensional itu terbatas. Penjualan hanya melalui pertemuan yang terbatas. Kalo online kan sudah lintas. Lintas desa, lintas wilayah dan lintas negara,” terang Emmy.

Ketika dilakukan secara digital, jangkauannya pun semakin luas (global), berdampak pada penghematan biaya dan waktu. Menjadi kontras, ketika dahulu metode berdagang selalu membutuhkan ruang, sementara sekarang tidak lagi. Tidak perlu biaya untuk menyewa toko.

“Saat ini banyak perusahaan yang mengembangkan toko  online. Jika hanya mengandalkan  offline maka akan sulit untuk bertahan di tengah arus persaingan yang semakin ketat dan kompetitif”ujarnya.

Managing Partner Law Firm Prihatwono, Direktur Policy & Institute Arisakti Prihatwono membenarkan terjadinya digitalisasi UMKM, yakni merupakan perubahan dari sistem konvensional ke digital.

“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menargetkan 30 juta UMKM masuk ekosistem digital atau go digital pada 2024. Saat ini, jumlah pelaku UMKM yang onboarding ke dalam ekosistem digital telah mencapai 16,4 juta UMKM.

“Yang sebelumnya hanya mencapai 8 juta UMKM,” ungkap Arisakti.

Sementara itu, peran e-commerce sangat penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kehadirannya juga turut mengurangi ketergantungan terhadap impor, membantu penurunan defisit transaksi berjalan.

“Termasuk memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan barang hingga ke pasar ekspor,” katanya.

Pada 2022, menurut  Arisakti, diperkirakan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp526 triliun, dengan asumsi UMKM  dapat meningkatkan pencapaian di atas 20-25 persen.

“Dengan begitu akan terjadi dampak ke UMKM langsung sebesar Rp105,2 – Rp131,5 triliun,” ujarnya.

Penguatan Akses

Dadang Trisasongko menjelaskan bahwa urgensi pemanfaatan teknologi dalam penguatan akses terhadap keadilan sangat diperlukan, utamanya bagi perempuan pelaku usaha kecil dan mikro.

Setidaknya ada empat strategi nasional terkait akses terhadap keadilan, meliputi: pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar, peradilan dan penyelesaian sengketa, bantuan hukum dan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam.

Khusus terkait akses keadilan pada bantuan hukum, Dadang menekankan bahwa hal itu diperlukan untuk perbaikan kebijakan bantuan hukum yang mengakomodasi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Akses keadilan pada bantuan hukum juga diperlukan untuk penguatan kapasitas tata kerja, administrasi penyelenggaraan, dan penguatan sistem informasi bantuan hukum. Juga untuk peningkatan kapasitas dan kualitas organisasi bantuan hukum.

“Terakhir, bantuan hukum diperlukan agar terjadi pemberdayaan masyarakat, dimana mereka mengerti hak-hak hukum dan hak atas bantuan hukum,” ungkapnya.

Hal itu didasarkan pada fakta bahwa masyarakat kecil kesulitan untuk bertahan hidup. Lalu bagaimana mungkin mampu membayar jasa lawyer. Data pemerintah menyebutkan bahwa jumlah orang miskin di perkotaan sebanyak 11,86 juta orang pada September 2021. “Sementara orang miskin di pedesaan  14,64 juta orang,” katanya.

Belum lagi, pada bulan September 2021, pendapatan  per rumah tangga miskin secara rata-rata hanya Rp2.187.756/rumah tangga miskin/bulan.

“Setelah gagal mendapatkan layanan hak-hak dasar, kaum dhuafa terpinggirkan dari aksesnya terhadap layanan bantuan hukum dan peradilan yang jujur,” terang Dadang.

Sementara itu, jika dikaitkan dengan data dari 516 Kabupaten/Kota di Indonesia, Ternyata, menurut Dadang, hanya 127 yang memiliki organisasi bantuan hukum. “Artinya, 75% dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki organisasi bantuan hukum,” ungkapnya.

Ditambah lagi, BPS dalam laporan (2019-2021) menemukan angka melek huruf  warga berusia 15 tahun ke atas sebanyak 96,05%. “Lalu, berapa banyak warga miskin yang  sudah melek hukum?” tanya Dadang.

Jika dihubungkan dengan keberadaan advokat, menurut Dadang, pada tahun 2019 hanya  ada 50.000 di Indonesia. Sebagian besar dari mereka tinggal di daerah perkotaan dan tidak semuanya menjalankan tugas probono-nya.

“Persaingan antar-50.000 an advokat berlangsung sangat ketat,” ujarnya

Atas dasar itu, Halo Lawyer hadir untuk menjembatani kebutuhan layanan yang bisa dijangkau oleh warga. Dengan empat jenis layanan, Dadang yakin, Halo Lawyer bisa diakses secara mudah dari mana pun.

Saat ini, jenis layanan yang disediakan meliputi; direktori lawyer yang mencakup  jasa lawyer profesional. Kemudian ada layanan dokumen hukum untuk membantu legalitas bisnis, konsultasi online sebagai bentuk respon cepat dan jitu.

“Serta terakhir, edukasi hukum yang berisi artikel hukum yang renyah, relevan dan mencerdaskan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Dadang mengingatkan bahwa semua pihak seharusnya turut bertanggungjawab untuk menghadirkan akses keadilan yang menjamin kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk itu pemerintah, perusahaan & LSM berkewajiban dalam memberikan layanan pendidikan hukum yang mudah dipahami dan menjangkau UKM.

“Juga peningkatan akses Internet untuk UKM dan perlindungan hukum bagi  pelaku UKM,” tegasnya.

Sementara para pelaku usaha kecil dan mikro, Dadang mengimbau perlunya upaya untuk mengembangkan kelompok belajar hukum di tingkat komunitas.

“Caranya, gunakan sarana-sarana pendidikan dan perlindungan hukum yang ada, baik secara online mupun offline,” pungkasnya