Modul ini disusun berdasarkan kebutuhan perempuan usaha kecil mikro agar lebih memahami hak-hak dasarnya dalam pelayanan publik serta mengetahi peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik.
Penyusunan modul ini merupakan kesungguhan ASPPUK dalam menjawab berbagi keluhan perempuan usaha kecil mikro khususnya dalam hal “service delivery” pelayanan publik. Standar pelayanan minimum (SPM) yang tertuang dalam PP 65/2005 dan Permendagri no.6/2007.