Akar Masalah PUK-Mikro

Akar Masalah Perempuan Pengusaha Kecil-mikro
oleh M. Firdaus

M. Firdaus, Koordinator Program Sekretariat Nasional ASPPUK [Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil). Tulisan ini merupakan versi asli sebelum dimuat di Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol.8, No. 1, Januari – Desember 2007, yang diterbitkan oleh Lspeu (Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha) Indonesia.

Krisis moneter yang menimpa Indonesia sejak akhir tahun 1997, mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat. Bila sebelum hadirnya krisis moneter, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai rata-rata 7 (tujuh) persen, maka setelah tahun 1997 mencapai angka minus 13%. Hal ini tentu berakibat pada meluasnya gejala dan kwalitas kemiskinan, dan meningkatnya dampak krisis. Bila dua dekade menjelang tahun 1996 (sebelum krisis), penduduk miskin Indonesia berkurang drastis, yaitu dari 54,2 juta tahun 1976 menjadi 22,5 juta tahun 1996. Namun munculnya krisis ekonomi pertengahan tahun 1997, meningkatkan angka kemiskinan dari 22,5 juta (15%) sebelum krisis menjadi 36 juta (33%) pada akhir tahun 1998. Sehingga krisis menyebabkan sekitar 36 juta penduduk Indonesia masuk dalam situasi kemiskinan. Sementara semenjak krisis ekonomi terjadi, angka kemiskinan mengalami fluktuatif dari 38,70 juta (19,14%) tahun 2000 menjadi 35,10 juta (15,97%) tahun 2005, dan tahun 2006 menjadi 39,30 juta (17,75%) pada bulan Maret (BPS; 2006). Sementara akhir Maret 2007 – bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya — angka kemiskinan mengalami penurunan. Total angka penduduk miskin tahun 2007 berjumlah 37,17 juta. Itu berarti angka kemiskinan menjadi 16,58% dari total penduduk berjumlah 224,177 juta, sehingga masih terlalu besar bagi suatu negara kaya sumberdaya alam seperti Indonesia.

Situasi kemiskinan membuat tenaga kerja yang terserap disektor industri rumah tangga (usaha mikro) meningkat. Sehingga dari jumlah usaha kecil sebesar 39,72 juta, 39,71 juta nya (atau sekitar 99,97%) merupakan kegiatan usaha ekonomi sebagian masyarakat yang biasa disebut pengambil kebijakan dengan “usaha mikro, kecil, dan menengah” (UMKM). Lebih jauh, data BPS tahun 2004 mencatat sebesar 46% dari keseluruhan pelaku usahakecil-mikro merupakan perempuan pelaku pengusaha kecil-mikro. Namun angka tersebut diyakini bisa lebih besar, karena banyak perempuan pelaku pengusaha mikro yang tidak terdaftar.

Dalam hal itu, studi Akatiga Bandung (tahun 2000) menunjukkan beberapa dampak yang dihadapi perempuan pengusaha mikro selama dan setelah krisis ekonomi, antara lain; pertama, semakin sulitnya mengelola usaha, karena beban kerja dan tanggung jawab domestik yang meningkat di masa krisis. Kedua, sulitnya memperoleh informasi karena terbatasnya akses dan mobilitas. Ketiga, sulitnya mengakses kredit formal karena adanya peraturan dan prosedur baru yang mempersulit keberadaanya. Keempat, daya akuisisi tehnologi pada perempuan di usaha kecil-mikro lebih rendah dari laki-laki. Kelima, menjadi sasaran empuk pungutan baik yang resmi maupun tidak resmi, karena dianggap lebih lemah sehingga mudah ditekan. Keenam, kesadaran dan kesempatan berorganisasi pada perempuan lebih kecil dibanding pengusaha laki-laki. Pengurus asosiasi umumnya dipegang laki-laki, sehingga ada bias gender dalam kebijakannya. Ketujuh, kurang bisa mencari bahan baku dari sumber alternatif yang biasanya lebih jauh dan membutuhkan mobilitas tinggi. Hal itu karena pemahaman yang sekama ini dilekatkan pada perempuan.

Perempuan, “Kerja” dan Sektor Informal

Maraknya perempuan masuk dalam ranah usaha kecil-mikro seperti disebut diatas, tidak bisa lepas dari situasi makro Indonesia. Secara makro, salah satu wujud industrialisasi di Indonesia ialah kecenderungan untuk membangun industri skala besar yang padat modal dengan mengandalkan teknologi tinggi. Sehingga hanya sebagian kecil rakyat yang mempunyai keterampilan terserap di dalamnya. Akibat yang terjadi, industri besar “meminggirkan” sektor tertentu di usaha mikro yang berada di perdesaan, yang dilakukan kebanyakan perempuan. Maka sebagai konsekwensinya pilihan usaha bagi perempuan menjadi terbatas, apalagi bagi perempuan miskin yang aksesnya terhadap sumber daya vital relatif terputus.

Satu konsep yang membantu untuk memahami relasi antara proses industrialisasi dengan kerja perempuan adalah “marginalisasi”. Marginalisasi merupakan proses dimana relasi-relasi kekuasaan antar manusia berubah dengan suatu cara, sehingga salah satu kelompok terputus pada sumber-sumber daya vital yang kian lama dikuasai oleh elit kecil (Grijns dan Schrijvers: 1986). Fenomena lain dari industrialisasi ialah maraknya “migrasi” laki-laki ke pekerjaan berupah di sektor formal di perkotaan – selain karena munculnya komersialisasi dan deferensiasi sosial di pertanian di desa. Sehingga yang tersisa di perdesaan kaum perempuan dengan segala keterbatasanya. Hal itu kemudian berdampak pada perempuan untuk melakukan produksi komoditi atau perdagangan skala mikro, sebagai strategi untuk pemenuhan kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

Dari sini, seperti data statistik 2001 (BPS, 2001) memperlihatkan bahwa pelaku usaha mikro di pedesaan sebagain besar adalah perempuan. Lebih jelasnya, untuk kepemilikan usaha mikro sebanyak 44,29% berada ditangan perempuan. Sementara di sektor usaha kecil, hanya ada 10,28% perempuan. Selain itu, di sektor tersebut (mikro dan kecil) terdapat penyerapan tenaga kerja perempuan yang besar untuk menjadi buruh. Bahkan data BPS tahun 2001, memperlihatkan usaha mikro yang dijalankan rakyat menyerap tenaga kerja perempuan cukup besar, baik itu sebagai buruh upahan yang dibayar maupun yang tidak dibayar, karena beberapa sebab. Gambaran itu seolah mempertegas bahwa dalam kehidupan sehari-hari di pedesaan, perempuan di mana pun tidak lepas dari “bekerja”. Hal itu dilakukan, bukan hanya karena naluri kemanusiaan yang memang harus bekerja, namun karena tuntutan situasi dimana ia harus berjuang untuk kelangsungan keluarga dan dirinya. Bahkan dari hitungan BPS tahun 2002, ada sekitar 6 juta perempuan di seluruh Indonesia yang berjuang secara mandiri untuk menghidupi keluarga tanpa suami.

Dari pengalaman memperlihatkan bahwa area kerja perempuan di banyak tempat – khususnya di pedesaan — bisa dikelompokan menjadi beberapa lokasi. Diantaranya, keberadaan perempuan di sistem produksi, bekerja tanpa upah dalam sistem produksi keluarga, sistem putting-out, pekerja rumahaan (home worker), bekerja di sektor usaha rumahan (home-based worker), pembantu rumah tangga, pekerja (buruh) upahan, mempunyai usaha secara mandiri (self employed). Di pedesaan, perempuan yang terlibat dalam kegiatan ekonomi memegang peranan sama pentingya dengan lelaki. Bahkan jumlahnya di Indonesia meningkat setiap tahun.

Contoh menarik tentang hal itu ialah apa yang terjadi di sektor pertanian. Sektor yang dihuni sebagian penduduk Indonesia, mengalami peningkatan keterlibatan perempuan. Hal ini terlihat pada data BPS tahun 1999-2001, yang memperlihatkan kecenderungan peningkatanya dari 44,68 persen menjadi 44,93 persen, dan terakhir berjumlah 47,64 persen. Gambaran itu seperti yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat dimana petani lelakinya menyusut hingga 60-70 persen akibat migrasi laki-lkai ke kota , begitu data dari Kelompok Tani dan Nelayan Nasional (Kompas, 23 Agustus 2004). Data tesebut menjelasakan apa yang disebut “feminisasi” pertanian.

Keberadaannya Serasa “Tidak Kelihatan”

Bila diperhatikan seringkali keterlibatan perempuan dalam ekonomi tidak “dianggap bekerja”. Hal itu terjadi bukan saja karena UU Perkawinan no.1 tahun 1974, yang menempatkan perempuan sebagai “pencari nafkah tambahan”, namun memang pada kenyataannya peran yang dipegang perempuan di pedesaan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi, sebagian besar merupakan perpanjangan tangan dari kerja-kerja domistik yang dianggap sebagai “kerja non-produktif”. Contohnya, hal itu bisa dilihat dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan usaha. Pertama, di dalam sistem produksi, perempuan berperan penting atas tahapan produksi yang dikerjakan pada lokasi yang berdekatan dengan rumah. Hal ini dilakukan supaya perempuan masih bisa melakukan tugas-tugas domistiknya, seperti mencuci, membereskan rumah, dan menjaga anak, dll. Kedua, di sisi lain dalam hal akses penyediaan bahan baku dan pemasaran, perempuan banyak berhubungan dengan pelaku-pelaku penyedia bahan baku, serta memasarkan produk di dalam linglup sekitar desanya. Namun dalam konteks berhubungan dengan aktor-aktor yang berada jauh di luar desanya, pekerjaan itu diserahkan kepada laki-laki.

Yang menyedihkan biasanya “output” dari usaha mikro yang dijalankan perempuan tidak memberikan hasil dalam bentuk pemupukan modal. Sehingga keuntungan dari usahanya habis hanya untuk membeli bahan dasar keperluan sehari-hari, pembiayaan kesehatan keluarga sewaktu-waktu, serta terkadang juga untuk menutupi kekurangan bahan makanan pokok. Dalam hal itu, perempuan sama sekali tidak bisa “memutar” uang untuk berusaha yang lain, atau untuk disimpan untuk keperluan di kemudian hari, atau untuk meningkatkan taraf hidupnya, seperti layaknya pedagang besar. Artinya dalam hal ini, perempuan menjalani usaha dan pekerjaanya sebagai “pilihan terakhir” di antara terbatasnya pilihan. Sehingga bila itu tidak dilakukan, maka hidup keluarga dan dirinya akan terancam. Data yang dimiliki ASPPUK (Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil-Mikro), Jaringan NGO nasional yang melakukan pendampingan perempuan usaha kecil-mikro di 22 propinsi di Indonesia, memperlihatkan bahwa perempuan pengusaha kecil-mikro di perdesaan menghasilkan pendapatan kurang dari Rp 1 juta rupiah/bulan.

Bila dilihat dari sisi lokasi dan jenis usaha, maka umumnya jenis dan lokasi usaha yang selama ini lakoni perempuan memiliki beberapa ciri. Pertama, ranah yang selama ini dan bahkan bertahun-tahun perempuan mempunyai keahlian melalui kegiatan domistik yang sudah dilakukannya sebagai “kebiasaan”, seperti memasak, mencuci, menyetrika dan menjahit. Dalam hal itu, usaha “katering” menjadi salah satu contohnya. Kedua, jenis usaha yang ketika memulai tidak memerlukan persedian modal besar. Biasanya untuk memulai usaha perempuan menggunakan peralatan usaha atau alat produksi dari alat domistik yang sudah dimilikinya dengan harga yang murah, seperti kompor, panci dan mesin jahit. Ketiga, areal usaha yang tempat melakukan transaksi dan produksi usahanya (tempat usahanya) di tempat yang dekat dengan jenis pekerjaan domistiknya. Hal itu dilakukan supaya semua pekerjaan dilakukan dengan tidak jauh dari areal domistik. Sehingga tekadang pekerjaan dikerjakan sambil mengerjakan tugas-tugas rumah tangga atau sebaliknya.

Keempat, pengerjaan proses produksi usahaya tidak dilakukan dengan kompleksitas yang memerlukan alat berat yang mahal serta membutuhkan teknologi tinggi. Sehingga alat yang digunakan amat sederhana dan lokasi pemasarannya juga tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kalau pun pemasaran melampau desanya, maka mereka akan menggunakan jasa perantara atau pedagang. Kelima, seperti sudah banyak disampaikan, pengelolaan keuntungan dari hasil usaha, biasanya digunakan untuk membiaya kehidupan sehari-hari. (Mukbar, dkk; 2007).

Perempuan Berusaha, Kerentanan Mengiringi

Sekilas bila dibandingkan antara perempuan yang bekerja di usaha kecil-mikro (sektor informal) pada level basis khususnya, dengan pelaku pria pengusaha terkesan tak berbeda. Namun nyatanya perempuan menanggung berbagai masalah. Yang membedakannya, selain perempuan pengusaha kecil-mikro menanggung problematika usaha kecil-mikro pada umumnya seperti; kebijakan yang tidak ramah, pemasaran yang termonopoli oleh usaha besar, kesulitan permodalan, mahalnya tenaga kerja, kesulitan bahan baku, dsb, ia juga harus menghadapi problem “struktural”, seperti “ketidakadilan relasi gender” di semua level tahapan produksi, hingga sejak di keluarga. Sehingga tanpa ada problematika umum yang dihadapi pengusaha kecil-mikro, perempuan pengusaha kecil-mikro sudah “terjepit” dengan problem “ketidak-adilan relasi gender” mulai dari ranah domistik hingga publik.

Secara umum, bila kita berbicara masalah ketidakadilan dan kesetaraan gender maka aspek berkut yang menjadi pembahasan, diantaranya; stereotipe gender (pelabelan), marginalisasi (proses peminggiran), subordinasi (penomorduaan), double burden (beban kerja ganda), violance (kekerasan). Pertama, dalam kehidupan sehari-hari perempuan pelaku usaha kecil-mikro harus berhadapan dengan stigma atau pemahaman umum – bisa dari agama atau budaya – yang mengaggap bahwa tempat perempuan adalah di rumah (domistik) dan berperan sebagai “reproduktif”. Jadi sehebat apapun pekerjaan dan usaha perempuan harus tetap memelihara apa-apa yang terjadi di rumah. Sehingga bisnis yang dijalani perempuan pengusaha kecil-mikro adalah usaha yang menjadi perpanjangan dari perannya di ranah “domistik”, seperti toko kelontong disamping rumah, usaha membuat makanan yang bisa dikerjakan di rumah, warung makan di sebelah rumahnya, serta usaha lain yang tidak jauh dari ruang yang dilabelkan masyarakat sebagai “tempat perempuan”. Sehingga ketika pasar usahanya mulai meluas, perempuan pengusaha kecil-mikro mulai mencari jalan lain, supaya tidak bertentangan dengan anggapan masyarakat. 
 
Kedua, persoalan marginalisasi. Terkadang secara realita perempuan pengusaha kecil-mikro mempunyai usaha sendiri melalui perjuangan yang lama dalam kehidupannya. Namun ketika usahanya dilebur menjadi usaha bersama dengan suami karena pernikahan atau sebab suami ingin bergabung karena tidak lagi mempunyai pekerjaan tetap, maka yang terjadi biasanya suami memegang kendali usaha. Secara alami suami kemudian akan mengontrol penggunaan uang yang dihasilkan usaha yang dimiliki keluarga. Padahal usaha tersebut awalnya milik sang istri. Dalam konteks itu, yang biasa terjadi dan parah adalah ketika istri dijadikan “alat” untuk memajukan usaha, namun yang mengendalikan dan menikmati lebih banyak hasilnya adalah suami. Sebagai contoh, terdapat program kredit murah dari sejumlah lembaga seperti pemerintah daerah, LSM, lembaga swasta, dsb, yang ditujukan untuk perempuan dalam suatu desa. Yang terjadi kemudian, kredit bisa diakses perempuan namun kendali penggunaannya ada di tangan laki-laki (suami). Dalam hal itu, lagi-lagi bila hasil dan proses penggunaan modal dilakukan secara adil dan setara serta memberi manfaat kepada dua-dauanya tidak menjadi persoalan. Namun bila manfaat lebih banyak diambil suami dan istri hanya dijadikan “alat” eksploitasi, itu yang memunculkan ketidakadilan gender.
 
Ketiga, masalah subordinasi. Fakta di dalam kehidupan masyarakat, perempuan hanya ditempatkan sebagai pencari nafkah tambahan. Walaupun kenyataannya ada perempuan yang memiliki usaha dan sebagai penyumbang penghasilan utama dalam keluarga. Ini terjadi, karena suami masih ditempatkan sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung jawab sebagai pencari nafkah utama keluarga. Implikasi dari penempatan perempuan di nomor setelah pria, terlihat pada pendidikan anak. Sebagai contoh, anak laki-laki diberi kesempatan terlebih dahulu dibanding perempuan untuk meneruskan ke sekolah yang lebih tinggi. Begitu pula pada pembelian kebutuhan sehari-hari di rumah tangga, keperluan laki-laki didahulukan dibanding perempuan, meskipun penghasilannya diperoleh dari perempuan (istri).
 
Keempat, problem double burdon di perempuan pengusaha kecil. Dalam konteks keluarga, biasanya perempuan harus menanggung beban dalam perekonomian keluarga jika usaha tersebut ternyata sama sekali tidak berkembang bahkan tidak memberikan nilai ekonomi yang layak. Perempuan seringkali dituntut untuk mencari nafkah dalam keluarga demi menjaga kelangsungan hidup keluarga. Mobilitas perempuan yang rendah seringkali membatasi ruang gerak perempuan. Selain itu perempuan tetap masih terbebani dengan aktivitas domestik yang tidak dibayar dan tidak diperhitungkan sebagai “kerja” seperti memasak, memelihara anak, mencari kayu bakar dan air. Tanggung jawab pemeliharaan keluarga dan rumah tersebut membuat perempuan baru memulai usaha bila anak sudah mencapai usia tertentu, misalnya ketika anak-anak mereka sudah bersekolah. Pembagian kerja dalam usaha gula kelapa sebagai contoh lain juga memperlihatkan bahwa pada hal-hal tertentu, seperti pekerjaan produktif baik itu yang dilakukan perempuan dan laki-laki (misalnya ketika memanasi nira),  seharusnya bisa disubstitusi atau digantikan oleh orang lain yang diupah. Namun hal itu, tidak dilakukan. Yang terjadi, perempuan tetap mengerjakan pekerjaan itu. Sementara pekerjaan domestik yang sepenuhnya dikerjakan oleh perempuan, tidak bisa disubstitusikan atau digantikan oleh anggota keluarga lain. Di sini lah – salah satu — letak pembagian kerja yang tidak fair bagi perempuan di produksi gula.   

Hal yang sama terjadi pada perempuan yang menjadi buruh di usaha genteng. Walaupun perempuan bekerja sebagai buruh upahan dalam usaha genteng, tidak berarti perempuan dapat melepaskan diri dari beban kerja domestik. Dalam hal itu, saat di waktu istirahat kerja, perempuan selalu menyempatkan diri pulang untuk memasak, atau menyelesaikan pekerjaan domestik sebelum dan setelah bekerja. Yang meringankan bagi buruh perempuan adalah jarak antara rumah dan tempat kerjanya yang relatif dekat. Selain itu, hubungan sosial  yang terjalin selama ini, antara pemilik usaha dan buruh upahan sebagai tetangga ataupun saudara, memungkinkan buruh perempuan upahan ini mendapatkan kelonggaran waktu antara beban produksi dan beban domestik. Namun bagi buruh lelaki, ia dengan santai duduk-duduk sambil merokok saat waktu istirahat datang. Sehingga jarang terlihat, lelaki dalam kontek itu ikut berbagi beban dalam mengurus tugas-tugas domestik.
 
Kelima, masalah kekerasan pada perempuan pengusaha kecil. Terkadang, PUK mengalami kekerasan tidak selalu berupa fisik. Namun kekerasan yang bersifat psikologis bisa datang silih berganti dalam kehidupannya. Sehingga secara langsung dampak dari kekerasan ini seperti tidak terlihat pada usaha yang sedang dijalaninya. Tetapi dalam hitungan minggu dan bulan, dampak kekerasan psikologis tersebut semakin nampak nyata, seperti turunnya omset, dan tidak berkembangnya usaha yang dijalani, serta hilangnya kepercayaan diri sebagai perempuan. Yang terjadi kemudian, usahanya tersendat karena tekanan mental dari suami yang membuat perempuan kehilangan semangat untuk usaha.
 
Ketidakadilan dan ketidaksetaraan relasi juga dialami perempuan, baik yang bekerja sebagai tenaga kerja pada “putting-out system” maupun “home worker”. Di sini perempuan dianggap memiliki resiko yang kecil. Hal ini terjadi karena kemampuan perempuan seringkali dinilai tidak berkeahlian khusus. Ini berakibat pada rendahnya upah yang diberikan kepadanya. Hubungan yang terjadi adalah relasi sosial pedesaan dari pada hubungan yang bercorak ekonomi, dan itu yang dikehedaki pemilik usaha yang mempekerjakan perempuan. Situasi seperti itu banyak ditemui di beberapa usaha seperti konveksi, katering, dll yang biasanya disebut “sektor usaha rumahan (home-based worker)”. Padahal biasanya perempuan desa melibatkan anggota keluarga lain dalam menyelesaikan pekerjaannya. Namun semua resiko ditanggung perempuan, sementara upah yang diterima tidak mengalami perubahan.

Yang menolong perempuan, biasanya lokasi kerja yang dekat dari tempat tinggalnya. Sehingga aktifitas yang harus diselesaikan perempuan disamping pekerjaannya, dilakukan disela-sela pekerjaannya, seperti saat istirahat siang ia harus pulang untuk menyiapkan makanan dan pekerjaan domistik lainnya. Bahkan terkadang ia harus bangun pagi sekali untuk menyiapkan segala kebutuhan rumah tangga, seperti mencuci pakaian kotor keluarga, membersihkan rumah, menyiapkan peralatan sekolah anak, dsb. Namun begitu, terkadang pemilik usaha memberikan kelonggaran waktu kepada perempuan yang bekerja di lingkungan usahanya. Ini karena, biasanya para pekerja perempuan kebanyakan adalah tetangga atau saudara jauh dari pemilik usahanya. Namun begitu, dalam prakteknya tidak bisa digeneralisir bahwa semua jenis usaha mikro yang dijalani perempuan di level basis, mengalami “ketidakadilan” dan “kesetaraan” relasi gender di semua rantai produksi seperti disebut di atas.. Gambaran diatas melukiskan betapa rumitnya problem yang dihadapi perempuan yang bekerja di usaha kecil-mikro pada aras basis. Sehingga hampir tidak ada ruang bagi perempuan untuk bisa mengekplorasi jiwa “entrepenurship” secara bebas. Bahkan bukan hanya jiwa entrepenurship yang hilang dari perempuan, namun naluri kemanusiaan yang memang diciptakan untuk bekerja, juga terancam luntur.
 
Kesimpulan dan Penutup

Gambaran peran perempuan dalam perekonomian di lavel grassroot khusnuya di atas, memperlihatkan bahwa keberadaannya di areal usaha tidak berdiri sendiri. Artinya kiprah usaha yang dilakukannya biasanya merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha “keluarga”. Sehingga rata-rata usaha perempuan merupakan satu bagian dengan sistem produksi yang mengikutkan keluarga. Dalam hal itu, terkadang perempuan yang menjadi pemilik usaha sekaligus menjalankan peran sebagai tenaga kerja, namun ia tidak mendapat upah dalam sistem produksi keluarga. Pada sisi lain, perempuan yang bukan merupakan anggota keluarga dan ikut bekerja, akan menjadi tenaga kerja upahan.
 
Gambaran lain juga memperlihatkan bahwa ketika usaha yang dikelola keluarga “kesulitan” untuk memperoleh untung, sebagian besar perempuan langsung mengambil inisiatif untuk menjalankan strategi “penyangga” dari usaha utamanya. Diantaranya, perempuan banyak memiliki dan menjalankan usaha sendiri di rumah untuk menambah penghasilan, seperti warung, jasa penjahitan, dan pengolahan makanan. Usaha-usaha tersebut seringkali dianggap sebagai kerja “khas” perempuan seperti disebutkan di atas.
 
Dalam konteks itu, terkadang tidak dapat dipungkiri bahwa usaha mandiri yang dijalankan perempuan seringkali pada akhirnya menjadi sumber penghasilan utama, bahkan sumbangan terbesar bagi kelangsurangan keluarga. Hal itu banyak dijumpai di perdesaaan, apalagi ketika banyak perusahaan besar gulung tikar, dimana pekerjanya juga ikut di PHK. Namun begitu, bila dicermati secara seksama dan dihubungkan dengan analisis makro diawal pembahasan ini, kerja-kerja semacam itu – dimana perempuan banyak berkecimpung — adalah “ranah-sisa”, dari proses marjinalisasi dari “bias” industrialisasi. Di ruang-sisa inilah, sebagian besar perempuan berkumpul, tanpa banyak pilihan. Dan bila ada sektor usaha yang dapat dimasuki, itu pun relatif terbatas dan tidak memberikan prospek yang baik dilihat dari kelayakan usaha dalam jangka panjang. Serta, di dalam sektor itu sudah terbangun pola-pola relasi yang sulit untuk dihindari karena hampir tidak ada pilihan lain.

Selain itu, meskipun usaha yang dijalani perempuan menjadi usaha keluarga namun ternyata terkadang ia terbiasa menjalankan usaha atau memulainya secara sendiri. Disamping itu masih sulit untuk memisahkan aktivitas perempuan di antara aktivitas usaha dan aktivitas domestiknya. Hal itu sudah merupakan bagian dari kontruksi budaya yang biasa disebut “gender”, yang sepertinya juga menjadi salah satu ciri usaha mikro. Dalam konteks itu, bentuk relasi perempuan dengan anggota keluarga lain di dalam unit usaha tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari bentuk relasi dalam aktivitas domestik. Kerja sebagai home worker, home-based worker, buruh upahan, dan self-employed dalam skala mikro menjadi pilihan utama bagi sebagian besar perempuan, sebab hal itu dipandang dapat memberikan fleksibilitas antara mengerjakan kegiatan domestik sekaligus kerja produktif yang memberikan penghasilan (cash income). Dan yang penting, itu juga memberi kesempatan dan waktu untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui usaha lainnya. Beban kerja yang berlebihan seperti itu seringkali dipandang oleh para feminis sebagai “beban ganda.”

Begitu kompleknya persoalan perempuan pengusaha kecil-mikro di tingkat basis. Selain bentuk usahanya yang disebut banyak pakar sebagai “subsisten”, namun juga problem teknis usaha hingga persoalan struktural yang beraneka ragam ikut “mengepung” perempuan dalam pekerjaannya. Sehingga upaya penyelesaian perempuan di sektor perekonomian basis, tidak bisa diselesaikan secara parsial. Artinya mendahulukan penyelesaiaan dari sisi teknis-usaha semata tidak menyelesaikan persoalan. Namun hal itu perlu ditunjang dengan mengakomodasi problem ketidakadilan dan ketidaksetaraan relasi gender, baik itu yang berada di ranah domestik (antara istri-suami atau keluarga) maupun di ranah publik, seperti perilaku monopsoni dan monopoli yang diciptakan pemodal besar dengan membangun hubungan yang eksploitatif. Idealnya, problematika tersebut diselesaikan secara holistik. Kalaupun itu sulit dilakukan sekaligus, maka harus ada perencanaan dengan sistematis yang bisa dilakukan secara gradual menurut kondisi dan situasi di lapangan.

Yang dimaksud dengan strategi “holistik” ialah dimana penanganannya harus bisa mengatasi masalah di dua ranah sekaligus – yaitu problem usaha dan masalah “ketidadilan gender“ secara bersimultan. Salah satu contohnya, dalam aspek permodalan dimana biasanya perempuan pengusaha mikro difasilitasi sejumlah lembaga untuk membentuk embaga permodalan (lembaga keungan mikro). Lembaga keuangan mikro (LKM) yang didirikan sebaiknya yang mengakomodasi dua hal penting yang diderita perempuan pengusaha mikro. Diantaranya pertama, faktor lokasi LKM dimana ia selayaknya dekat dengan lingkungan kehidupan usaha perempuan. Hal ini terjadi karena perempuan pengusaha mikro seringkali terbatasi oleh mobilitas fisik, dan kultur komunitasnya.

Kedua, LKM harus meniadakan mekanisme lembaga keuangan formal (perbankan), seperti peraturan “izin suami” yang memberatkan perempuan pengusaha mikro bila ingin mengajukan kredit pinjaman – ini implikasi dari UU Perkawinan no.1 th 1974. Selain peraturan “izin suami”, LKM juga harus mengakomodasi hal-hal yang ditolak perbankan, seperti; pinjaman yang terlalu kecil, standar pembukuan yang simple dan sederhana, ketiadaaan kolateral (jaminan kedit) bagi peminjam.

Ketiga, LKM selayaknya mempunyai layanan kredit yang dikhususkan sebagai strategi “affirmative action” bagi perempuan pengusaha mikro. Contohnya, kredit pinjaman harus dibagi dua skim, yaitu kredit untuk “usaha” yang dikenai bunga, dan kredit untuk “kebutuhanan perempuan” yang tanpa bunga (atau berbunga kecil). Yang termasuk di dalam pinjaman untuk kebutuhan perempuan ialah pendidikan bagi perempuan, kesehatan (terkhusus melahirkan), pemilikan aset produktif, bahkan sampai untuk biaya perceraian yang memerlukan biaya besar. Kempat, LKM selayaknya juga punya fungsi “pemberdayaan” perempuan akan hak-haknya. Maka peningkatan “capacity building” (penguatan kapabilitas) perempuan pengusaha mikro sebagai pengakses modal perlu menjadi terus ditingkatkan.

Contoh di atas baru dalam hal mengatasi problem usaha perempuan usaha kecil-mikro dari sisi permodalan. Maka, dalam mengatasi problem usaha perempuan pengusaha kecil-mikro di elemen usaha lainnya, harus selalu mengikutkan dua ranah problem perempuan seperti diatas. Semoga hal itu bisa menjadi perhatian bagi semua pihak yang berkecimpung di areal tersebut, terutama pihak-pihak pengambil kebijakan (baik pusat maupun daerah) di negri ini.